Jokowi Buka Suara Soal Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

SOLO, KOMPAS.com - Joko Widodo (Jokowi) buka suara gugatan wanprestasi terkait tudingan gagalnya produksi massal mobil Esemka.
Penggugat dalam perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A (19). Para tergugat dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini adalah Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
"Nanti ditanyakan juga ke pengacara karena sudah kita serahkan semuanya ke pengacara. Bukan kasus lama ini, bukan kasus sebetulnya. Ya tapi tetap harus di layani ini negara hukum," kata Jokowi, saat ditemui, pada Jumat (11/4/2025).
Jokowi menjelaskan dengan adanya gugatan ini, semua warga sama ratanya di mata hukum.
"Semuanya sama di mata hukum. Ya, ada gugatan yang dilayani. Memang seluruh warga negara Indonesia," jelasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, telah menetapkan jadwal persidangan pertama dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang Wiryono Projo Dikiro.
"Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara. Urusannya yang berbeda oleh pengacara yang berbeda," katanya.
Dalam tuntutan yang diajukan, penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
Selain itu, penggugat juga meminta agar perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal dinyatakan sebagai wanprestasi.
Penggugat menilai bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian yang diperkirakan setara dengan dua mobil, dengan nilai minimal sekitar Rp 300 juta