Kala Aksi Piknik Melawan Dibubarkan Paksa dan Dianggap Ganggu Pejalan Kaki

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi damai dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/4/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU yang dijadwalkan pada Kamis (20/3/2025).
Pada Selasa (8/4/2025) sore, pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI memaksa massa aksi untuk memindahkan tenda mereka dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora.
Meski demikian, sejumlah peserta aksi tetap memilih mendirikan tenda di trotoar yang berseberangan dengan Gerbang Pancasila.
"Kami ingin agar suara kami didengar, meskipun harus berjuang di atas trotoar," ungkap salah satu peserta aksi.
Setelah tiga hari bertahan, aksi damai tersebut berakhir dengan pembubaran paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan alasan di balik pembubaran aksi "Piknik Melawan".
"Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat,” kata Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Tumbur juga menegaskan bahwa massa aksi dianggap melanggar Pasal 3 huruf i dan j serta Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Sebelum pembubaran, Satpol PP Jakarta Pusat telah memberikan imbauan kepada massa aksi untuk membongkar tenda pada Selasa (8/4/2025).
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh peserta aksi yang tetap bertahan.
Teguran serupa juga disampaikan kembali pada Rabu (9/4/2025), sebelum akhirnya pembubaran dilakukan.
"Terdapat pengaduan dari masyarakat atas berdirinya tenda-tenda tersebut, yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota," tegas Tumbur.
Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan teguran kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pembubaran paksa aksi "Piknik Melawan".
Ia meminta agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali," ungkap Pramono saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa tindakan Satpol PP dalam membubarkan aksi tersebut tidak sesuai dengan tugas dan wewenang mereka.
"Bagi saya pribadi, tidak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP," tegasnya.



