Kasus Fitrianti Agustinda: Ditahan karena Korupsi Dana Pengganti Darah di PMI

Kasus Fitrianti Agustinda: Ditahan karena Korupsi Dana Pengganti Darah di PMI

KOMPAS.com – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (8/4/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.

Fitrianti, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebagai saksi.

Suaminya, Dedi Sipriyanto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ikut ditahan.

“Penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).

Menurut Hutamrin, keduanya diduga aktif dalam pengelolaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Jumlah kerugian negara masih dalam tahap penghitungan.

“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sedangkan suaminya dititipkan di Rutan Kelas I A Palembang. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyelidikan," ujar Hutamrin. (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Sumber