Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan DPRD Riau, Belum Ada Tersangka

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau hingga kini belum ada tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, sebelum melanjutkan proses penyidikan.
"Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri," kata Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (10/4/2025).
Ade menyebut, berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 162 miliar.
"Namun, angka resmi kerugian masih menunggu hasil audit final dari BPKP," sebut Ade.
Proses audit yang masih berlangsung menjadi bagian penting dalam kelanjutan penanganan perkara selanjutnya oleh Polda Riau.
Kendati belum ada tersangka, penyidik kepolisian telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana kasus tersebut.
Saksi yang diperiksa, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021.
Kemudian, penyidik menyita rumah milik Muflihun serta apartemen di Batam, Kepulauan Riau.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau diusut Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam kasus ini, menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau 2020-2021.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 162 miliar.
Penyidik menemukan 35.000 tiket pesawat fiktif, biaya penginapan, dan sebagainya.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan homestay, yang diduga hasil korupsi.
Kemudian, penyidik juga mengungkap dana korupsi mengalir ke beberapa kalangan.
Di antaranya, artis Hana Hanifah hingga sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DPRD Riau.
Namun, polisi belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus ini.
Alasan polisi karena penghitungan kerugian negara belum final.
Kerugian negara yang dihitung manual oleh penyidik kepolisian akan disinkronkan dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.