Kecanduan Judol hingga Tipu Warga, ASN Satpol PP Brebes Dipecat

BREBES, KOMPAS.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, resmi dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
ASN berinisial IDH (36) itu diberhentikan setelah terbukti mangkir dari tugas dalam jangka waktu lama dan terlibat dalam kasus penipuan yang diduga berkaitan dengan kecanduan judi online (judol).
IDH diketahui baru tiga tahun menjadi pegawai negeri sipil (PNS), namun telah melakukan pelanggaran berat termasuk menipu belasan orang.
Modusnya adalah dengan meminta uang kepada korban dan menjanjikan mereka bisa lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
"Sudah diberhentikan, SK (surat keputusan) Bupatinya turun sejak Februari 2025, dan diterima yang bersangkutan pada Maret 2025," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Pemberhentian ini sesuai dengan Keputusan Bupati Brebes nomor 89 tahun 2025, berupa hukuman disiplin berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Haris menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan IDH telah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Brebes.
"Pengaduan terkait bersangkutan yang resmi kami terima ada dua laporan. Salah satunya yang menyangkut penipuan menjanjikan masuk PPPK. Sedangkan pengaduan tidak resmi ada 10 laporan lebih," ungkap Haris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, IDH terbukti tidak masuk kerja selama 60 hari secara akumulatif, dan terlibat dalam sejumlah masalah pribadi yang berdampak pada kinerja dan integritasnya sebagai ASN.
"Kami sebenarnya sudah berulangkali melakukan pembinaan. Termasuk, memindahkan tugasnya dari wilayah selatan ke Pemkab. Namun ternyata bersangkutan tidak bisa merubah diri sesuai aturan ASN yang berlaku," kata Haris.
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa IDH mengakui menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi online, kebiasaan yang sudah ia lakoni bahkan sebelum menjadi ASN pada tahun 2022.