Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020–2021.

Tersangka baru tersebut berinisial TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP). TGS langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

"Ditahan karena juga dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, dalam ekspos kasus pada Selasa malam (8/4/2025).

Penetapan tersangka TGS didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejati Sulsel Nomor 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

"Sebelumnya tersangka ini dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam tiga kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik," lanjut Jabal.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Jabal menjelaskan, pada Januari 2020, TGS menjanjikan uang sebesar Rp10 juta kepada salah satu saksi untuk memperoleh berita acara serah terima pekerjaan Tahap I.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai pengalaman kerja untuk mengikuti pelelangan proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Barat Laut (Paket C-3), meskipun pekerjaan sebenarnya baru selesai 100% pada Mei 2020.

"Atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 MC 23 antara lain. BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021. BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021," beber Jabal.

TGS juga diketahui menerima dana sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2020 sebagai “transfer fee” dari pembayaran termin 1 yang dilakukan pada 25 Agustus 2022.

Akibat perbuatan TGS dan pihak terkait, proyek perpipaan tersebut mengalami selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp7,98 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen… senilai kurang lebih Rp7.987.044.694," jelas Jabal.

Kejati Sulsel menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan tersangka lainnya serta melacak aliran dana dan aset terkait.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni

 

Sumber