Keluarga Juwita Desak Pengadilan Militer Vonis Mati Kelasi Satu Jumran

Keluarga Juwita Desak Pengadilan Militer Vonis Mati Kelasi Satu Jumran

BANJARMASIN, KOMPAS.com – Keluarga jurnalis Juwita mendesak agar Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan terhadap Juwita, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga, Pazri, dalam konferensi pers yang digelar Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut, Selasa (8/4/2025), yang juga dihadiri oleh pihak keluarga almarhumah.

Pazri menyatakan, dakwaan terhadap Jumran sebaiknya menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa disertai juncto Pasal 338, agar tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal.

"Tadi kan ada juntonya pasal 338 KUHP, harapan kami dituntut Pasal 340 KUHP saja jadi itu seirama dengan perbuatannya, jadi tidak ada lagi opsi 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut hukuman mati," tegas Pazri kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pihak keluarga percaya Jumran telah merencanakan pembunuhan secara matang, sehingga pantas dijerat dengan pasal tunggal 340 KUHP.

"Jadi kami memang ingin putusan hukuman nanti terhadap tersangka itu optimal," ujarnya.

Meskipun secara umum keluarga mengaku puas dengan penjelasan POM AL terkait motif dan kronologi pembunuhan, mereka juga meminta agar penyidikan terus dilanjutkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Serta CCTV di sekitar lokasi untuk mengecek apakah ada keterlibatan pihak lain. Ketika itu clear nanti disajikan di persidangan bahwa memang murni dilakukan sendiri berarti sudah clear. Tapi ketika ada temuan lain, otomatis sama-sama kita kawal agar dilakukan penyelidikan ulang," tambah Pazri.

Juwita (23), wartawati media online di Banjarbaru, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sore.

Kasus kematiannya sempat menuai kecurigaan publik karena dinilai janggal.

Setelah lima hari penyelidikan, POM Lanal Balikpapan menetapkan Kelasi Satu Jumran sebagai tersangka. Motif pembunuhan diketahui karena tersangka sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh korban.

Pihak keluarga berharap kasus ini terus dikawal publik dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

 

Sumber