Kemendagri Belum Jatuhkan Sanksi untuk Lucky Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri belum menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim akibat pergi ke luar negeri tanpa mengajukan izin.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut meski Lucky telah diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri pada Selasa (8/4/2025) hari ini.
"Ini kan masih belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekretaris Inspektorat tadi masih akan dikembangkan," kata Bima saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Bima menyebutkan, salah satu hal yang didalami adalah kemungkinan penggunaan uang negara oleh Lucky Hakim saat pelesiran ke Jepang bersama keluarga.
"Ini kan harus dikembangkan, jadi pemeriksaan ini menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat," ujar dia.
Bima mengatakan, jenis sanksi akan diberikan sesuai dengan hasil temuan setelah pendalaman selesai.
Eks Wali Kota Bogor ini juga menyatakan bahwa pemeriksaan awal menghasilkan kesimpulan umum bahwa Lucky Hakim tidak memiliki pemahaman yang baik soal regulasi izin keluar negeri.
"Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri," ucap Bima.
Lucky Hakim sendiri mengakui kesalahannya tidak mengajukan izin keluar negeri kepada Kemendagri.
Ia mengira, izin ke luar negeri hanya dibutuhkan pada hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.
Lucky juga beranggapan bahwa ia dapat berlibur ke Jepang karena seluruh kegiatan di Pendopo Bupati Indramayu libur selama musim libur Lebaran.
"Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, gak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf," kata Lucky.
"Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya Lucky dan keluarga berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Liburan ini menjadi sorotan karena ada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Kegiatan liburan Lucky Hakim ke "Negeri Sakura" itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.
Di foto tersebut terdapat tagging akun @japantour.id.
Bahkan foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan caption "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…".
Atas peristiwa ini, Lucky diperiksa inspektorat Kemendagri selama kurang lebih empat jam.