Kemendagri Diminta Panggil Lucky Hakim karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Kemendagri Diminta Panggil Lucky Hakim karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang diduga berlibur ke Jepang tanpa izin.

"Kemendagri harus panggil yang bersangkutan," kata Bahtra saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).

Bahtra menjelaskan, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketentuan izin itu juga diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) poin (i) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Terkecuali kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014," ucap dia.

Menurutnya, jika ada kepala daerah melanggar tentu ada sanksinya. Namun, ia tak menjelaskan perinci soal sanksi dimaksud.

"Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya," ucap Bahtra.

Selain itu, tata cara perjalanan kepala daerah dan wakilnya untuk ke luar negeri sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019.

Oleh karenanya, ia berharap semua kepala daerah serta wakil kepala daerah mematuhi aturan yang ada.

"Kita harapkan bagi kepala daerah harus taat terhadap aturan pemerintahan daerah," kata Bahtra.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.

Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.

Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang diketahui dari foto-foto yang tersebar di media sosial.

Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.

Sumber