Kemendikti: Perpres Tukin Dosen Sudah Terbit

Kemendikti: Perpres Tukin Dosen Sudah Terbit

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek (Kemendikti Saintek) menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (tukin) pegawai telah terbit.

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima Kompas.com, perpres untuk pembayaran tukin pegawai Kemendikti Saintek sudah ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang, membenarkan adanya salinan perpres ihwal pembayaran tukin untuk pegawai, termasuk dosen.

Namun, Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut belum terdapat di website https //jdih.setneg.go.id/Terbaru.

"Kami hanya bisa mengonfirmasi bahwa dokumen yang beredar itu sepertinya adalah salinan Perpres, tetapi belum tertera di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) SetNeg," ujar Togar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Togar mengatakan, Kemendikti Saintek akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait mekanisme pembayaran tukin.

"Nanti akan ada konferensi pers dari kementerian terkait dengan tukin pada minggu depan," kata dia.

Adapun dalam lampiran di perpres, pencairan tukin pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.

Besaran tukin diatur sesuai kelas jabatan.

Untuk dosen kelas atau level 17 mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000, sementara untuk kelas jabatan 1, besaran tukin Rp 2.531.250.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi salinan Pasal 10.

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," jelas bunyi salinan Pasal 12.

Sumber