Kompolnas Desak Polisi Ungkap Misteri Kematian Mahasiswa UKI

Kompolnas Desak Polisi Ungkap Misteri Kematian Mahasiswa UKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22), masih menyisakan banyak tanda tanya.

Lebih dari sebulan sejak kematiannya pada Selasa, 4 Maret 2025, penyidik Polres Metro Jakarta Timur belum menemukan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Penyelidikan terkesan mandek di tengah isu kematian Kenzha akibat pengeroyokan oleh sejumlah mahasiswa lainnya di area kampus.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polres Metro Jakarta Timur untuk menangani kasus kematian Kenzha dengan transparan.

“Saya kira memang, semua kasus, termasuk kasus tersebut, harus segera ditangani dengan cara transparan,” tegas Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (8/4/2025).

Anam menekankan, transparansi dapat ditunjukkan melalui pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor, dalam hal ini Universitas Kristen Indonesia.

Ia juga mencatat, selama penyelidikan, keluarga korban sempat tidak menerima SP2HP dari Polres Metro Jakarta Timur.

Terkait hal ini, Anam menilai bahwa penyidik telah mengikuti prosedur yang tepat. Pasalnya, SP2HP memang hanya diberikan kepada pihak yang berstatus sebagai pelapor.

“Ke pelapor, karena administrasinya mereka,” ujarnya.

Meski demikian, keluarga korban masih bisa memperoleh informasi perkembangan kasus dengan cara meminta SP2HP melalui pihak kampus atau langsung kepada kepolisian.

Polres Metro Jakarta Timur diharapkan segera mengungkap penyebab kematian Kenzha berdasarkan hasil otopsi.

Penjelasan resmi tentang hasil otopsi diyakini akan meredakan desakan dari keluarga korban, yang meyakini bahwa Kenzha tewas akibat pengeroyokan.

“Sehingga bisa menjelaskan kenapa ada kematian dan kenapa juga terdapat luka-luka atau tanda-tanda tubuh seperti yang diceritakan oleh keluarga,” jelas Anam.

Dia mengungkapkan pentingnya klarifikasi mengenai kondisi fisik Kenzha.

“Apakah itu karena lebam mayat atau karena memar misalnya. Karena konsekuensinya berbeda. Kalau dia memar, ya berarti ada tindakan sebelum kematian. Itu semua penting untuk dijelaskan,” tambahnya.

Anam menyadari tidak setiap detail hasil otopsi dapat diungkap ke publik demi kepentingan penyelidikan.

“Tapi, pada prinsipnya, informasi intinya bisa ditanya, penyebab kematian kira-kira apa? Begitu,” tegas dia.

Kompolnas menilai, Polres Metro Jakarta Timur seharusnya dapat menyelesaikan penyelidikan kasus kematian Kenzha dengan cepat.

“Saya kira, kalau kasusnya atau peristiwanya dalam ruang yang sempit, enggak luas, saya kira ini harusnya bisa dilakukan cepat,” ungkap Anam.

Dia menyarankan agar penyelidikan dapat dilakukan dengan merekonstruksi peristiwa menjelang kematian Kenzha, terutama karena saksi di lokasi kejadian sudah tersedia.

“Kan itu bisa ditelusuri, enggak terlalu luas ruangnya. Kecuali, meninggal di hutan yang tantangannya jauh lebih susah dalam konteks membuat terangnya peristiwa,” ucap dia.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, penyelidikan terhadap kematian Kenzha dilakukan dengan pendekatan transparan dan profesional.

Saat ini, penyidik masih menggali keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap relevan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak Rektorat UKI, petugas keamanan kampus, serta mahasiswa yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta,” kata Lilipaly dalam keterangannya pada Selasa (8/4/2025).

Terkait kabar mengenai luka-luka dan patah tulang yang dialami Kenzha, penyidik masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri Kramatjati.

Penjelasan resmi mengenai kondisi tubuh korban hanya dapat diberikan oleh ahli otopsi atau dokter forensik yang berwenang.

“Kami ingin memastikan penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap dia.

Sumber