KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil adik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Fathoni Diansyah Edi, sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Sebelumnya, Fathoni Diansyah Edi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (27/3/2025).

"Saksi atas nama Fathoni Diansyah Edi sudah hadir hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis.

Namun, Tessa belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.

Fathoni awalnya dipanggil penyidik pada Senin (24/3/2025) lalu, tetapi meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain.

"Tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang,” kata Febri Diansyah.

Febri mengatakan, surat panggilan baru diterima adiknya satu hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan.

Dalam kasus ini, KPK menduga SYL membayar Visi Law Office menggunakan uang hasil korupsi.

Visi Law Office adalah kantor firma hukum yang didirikan Febri dan menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

KPK pun telah menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025) lalu dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Febri menyebutkan, Fathoni sedang magang di Visi Law Office saat kantor tersebut mendampingi SYL.

Sumber