KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Digugurkan

KPK Minta Gugatan Praperadilan Staf Hasto Digugurkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting, untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya dalam persidangan ini menggugurkan permohonan praperadilan tersebut," kata Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Lalu, Samuel Ginting menanyakan kembali permintaan KPK terkait gugatan praperadilan tersebut.

"Jadi Anda minta apa? Dihentikan? Digugurkan?" tanya Hakim.

Iskandar mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum, upaya paksa yang dilakukan berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Hasto Kristiyanto, di mana perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Ya berdasarkan hasil tadi kami sampaikan kami dari kuasa termohon (KPK) berkenaan fakta-fakta hukum tadi, kami menghendaki agar permohonan praperadilan ini gugur," ujarnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Kusnadi ini terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025, tetapi ditunda lantaran KPK tidak hadir dalam sidang perdana.

Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan setelah terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan Hasto.

Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.

Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni.

Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.

Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni 2024.

Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.

Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Juni 2024.

Sumber