KPK Tahan Mantan Direktur PT PGN terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2016-2019, pada Jumat (11/4/2025).
Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).
"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Asep mengatakan, kasus jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (berdasarkan kurs 2017 Rp 13.559).
"BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000," ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, Asep mengatakan, perkara ini bermula pada 19 Desember 2016, saat Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Pada Agustus 2017, Danny Praditya (DP) memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT ISARGAS, guna menawari trader gas tersebut untuk menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.
Lalu, Adi Munandir (ADI) melaksanakan perintah Danny Praditya (DP) untuk menghubungi S (Sofyan) selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.
Kemudian, Danny Praditya (DP) meminta Adi Munandir (ADI) bertemu dengan pihak ISARGAS Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.
Dalam pertemuan tersebut, S (Sofyan) selaku perwakilan dari ISARGAS Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim (ISW) untuk meminta uang muka/advance payment sebesar 15 juta Dollar AS terkait dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.
Uang muka tersebut tidak digunakan untuk proses jual beli gas, melainkan untuk membayar utang PT ISARGAS kepada pihak lain.
"Perintah Danny yang mengusulkan agar PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta Dollar AS kepada PT IAE yang digunakan untuk membayar utang PT IAE/ISARGAS Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE," tuturnya.
Pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa (MFA) mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM perihal Hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo dan Klarifikasi Pengaliran Gas Bumi dari PT IAE.
Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN.
Sebab, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Terakhir, KPK mengatakan, perbuatan dua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.






