Kubu Hasto Bakal Ajukan Banding Usai Eksepsi Tak Diterima Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Prjuangan Hasto Kristiyanto bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mereka.
Kubu Hasto mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Maqdir menjelaskan, mekanisme banding nantinya bakal dilakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) usai perkara pokok di Pengadilan Tingkat Pertama selesai.
Dia bilang, banding dilakukan jika Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam pokok perkara yang bakal diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
“Mekanismenya, dilakukan secara bersama dengan banding pokok perkara, kalau dalam pokok perkara dihukum,” kata Maqdir.
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
KPK berhasil menangkap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.
Seluruhnya telah diadili dalam perkara suap tersebut.
KPK sebenarnya juga hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos dari pengejaran penyidik.
Dalam perkara ini, Hasto diduga menyuap Wahyu agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang sudah berstatus buron sejak 2020.