Lima ASN Yahukimo Dipecat, Termasuk Dokter, Bupati: Sudah Lima Tahun Tidak Bertugas, Tapi Tetap Terima Gaji

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli memecat lima orang pegawai di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (10/4/2025).
Adapun lima aparatur sipil Negara (ASN) yang diberhentikan dengan hormat adalah dr. Cita Pujiati Sinilungga, dr. Antonius Christie Joko Atmojoyo, dr. Rachel Madao, Elius Pase dan Agustinus Mashuru.
“Demikian berita acara ini dibuat sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestiny,” kata Didimus saat membacakan surat pemberhentian dengan hormat dalam video berdurasi 3 27 menit yang sudah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Didimus menjelaskan, dari lima ASN yang diberhentikan ini, ada dua dokter sama sekali tidak ada kabar. Bahkan, mereka izin mengambil spesialis di luar Papua.
“Setelah selesai ambil spesialis, teryata kedua dokter ini tidak kembali, tetapi setiap bulan terima gaji dan intensif,” jelasnya.
Menurut Didimus, Pemda Yahukimo sebenarnya sudah memberikan izin mengambil dokter spesialis ke luar Papua, sembari tetap mendapatkan gaji dan intensif setiap bulannya.
“Hari ini (kemarin) kita sudah koordinasi dengan semua pihak, sehingga ketika nanti ada gugatan di PTUN atau apapun silahkan,” katanya.
Bupati Yahukimo dua periode itu menyampaikan, kelima ASN yang dipecat ini sudah sekitar lima tahun tak melaksanakan tugasnya sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, salah satu dokter yang pernah menjadi Direktur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai, Kabupaten Yahukimo sudah empat tahun tidak melaksanakan tugas, sehingga Pemda Yahukimo melakukan pemecatan.
“Sementara dua lainnya, satu sebagai calon pegawai negeri sipil dan satu pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang sudah lima tahun tidak bekerja,” ujar Didimus.
Didimus menyebutkan bahwa sebenarnya Pemda Yahukimo tidak memecat kelima ASN ini, tetapi secara alami mereka sebenarnya sudah mengundurkan diri sejak lama.
“Artinya mereka tidak mau pegawai. Tapi kenapa orang yang tidak mau pegawai kita kasih gaji terus, padahal ini uang Negara dan bukan uang mereka," ungkapnya.
Ke depan kata Didimus, jika masih ada laporan mengenai ASN, terkait dengan alasan-alasan yang tidak benar, maka kedepan akan diproses sehingga bisa diberhentikan sebagai ASN di Pemda Kabupaten Yahukimo.
“Ini kita sudah ambil sikap, sehingga kita akan lihat perkembangan para pegawai, supaya bisa menghargai tugas dan tanggungjawab yang diberikan,” jelasnya.