Mantan Ketua DPD Gerindra Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Mantan Ketua DPD Gerindra Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 2 Tahun 8 Bulan

TERNATE, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, dinyatakan terbukti menyuap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Ia divonis 2 tahun 8 bulan penajara.

Vonis tersebut disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (16/12/2024) malam.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu sempat molor selama lima jam. Jadwal sidang sebelumnya pukul 15.00 WIT, ditunda hingga pukul 20.00 WIT.

Sidang dipimpin hakim Rudy Wibowo dan dihadiri jaksa KPK serta tim penasihat hukum terdakwa Muhaimin Syarif, yang diketuai mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo saat membacakan putusan, mengatakan, terdakwa Muhaimin Syarif telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhaimin Syarif, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Rudy.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU KPK agar sejumlah barang bukti, di antaranya jam tangan mewah milik Muhaimin Syarif agar dikembalikan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Muhaimin Syarif divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keadaan meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tambah hakim Rudy.

Putusan hakim tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Majelis hakim juga berbeda pendapat atas besaran suap, dengan dakwaan JPU KPK sebesar Rp 4,4 miliar, tapi dalam putusan majelis hakim berkeyakinan hanya sebesar Rp 2,7 miliar.

Suap sebesar Rp 2,7 miliar diberikan secara berturut-turut oleh Muhaimin Syarif melalui sejumlah orang kepada Abdul Ghani Kasuba saat masih menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Muhaimin Syarif menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Sumber