Mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup Riau, 2 Pelaku Pungli Iuran Sampah Ditangkap

Mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup Riau, 2 Pelaku Pungli Iuran Sampah Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim saber pungli Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap dua orang pria pelaku pungli iuran sampah, Kamis (10/4/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, kedua pelaku bernama Mawardi (47) dan Dedi (43).

"Kedua pelaku melakukan tindakan pidana pemerasan dan ancaman atau pemalsuan surat atau penipuan. Mereka melakukan pungli dengan modus iuran bulanan sampah," kata Bery melalui pesan WhatsApp, Kamis.

Dalam aksinya, kedua pelaku mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Riau.

Mereka juga membawa dokumen palsu DLHK dan mengaku resmi dari dinas tersebut.

"Kedua pelaku tiap bulan menagih uang kepada warga. Modus mereka mengaku dari DLHK Pekanbaru dan membawa dokumen palsu," tutur Bery.

Saat ditanya sejak kapan dan berapa uang yang sudah didapat pelaku, Bery menyebut kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan.

Penangkapan kedua pelaku pungli ini berdasarkan laporan dari masyarakat di kawasan Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Kedua pelaku tiap bulan datang meminta uang iuran sampah kepada pemilik usaha dan warga.

Setelah mengetahui pungutan itu tidak resmi, warga kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tim saber pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Petugas menyita barang bukti 7 lembar fotokopi kuitansi penerimaan dengan kop DLH Pekanbaru, 15 lembar fotokopi kuitansi penerimaan masih kosong, 1 buku rekening, 1 ATM, 1 stempel DLHK Pekanbaru, dan 1 lembar surat tugas dari DLHK.

Di dalam kuitansi yang disita polisi, uang iuran sampah tercatat sebanyak Rp 60.000.

Kedua pelaku, kata Bery, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 263 atau Pasal 378 KUHPidana.

Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber