Mengapa Hakim Menggunakan Palu Saat Bersidang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan palu oleh hakim dalam sebuah persidangan merupakan salah satu elemen yang ikonik dalam dunia hukum.
Palu hakim juga menunjukkan simbol bahwa hakim memiliki otoritas penuh dalam ruang sidang.
Ketukan palu menjadi tanda bahwa keputusan telah dibuat dan harus dihormati oleh semua pihak.
Bunyi palu hakim ini pun dapat menandakan keputusan yang sah.
Ketukan ini sering digunakan untuk mengumumkan keputusan resmi, baik dalam bentuk vonis, persetujuan, maupun penolakan suatu permohonan hukum.
Palu hakim juga dapat digunakan untuk menjaga ketertiban sidang.
Misalnya, jika terjadi kegaduhan atau gangguan di dalam persidangan, hakim dapat mengetukkan palunya untuk meminta ketenangan dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Dalam perspektif filosofis, palu hakim juga mencerminkan bahwa putusan yang diambil telah melalui serangkaian pertimbangan hukum yang adil dan objektif.
Pandangan ini selaras dengan konsep bahwa hakim bertindak sebagai penjaga keadilan yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum.
Namun, dari mana sebenarnya tradisi palu hakim itu berasal?
Kompas.com mengupas sejarah penggunaan palu oleh hakim berdasarkan beberapa referensi sejarah serta pandangan dari para ahli hukum.
Berikut adalah asal-usul penggunaan palu oleh hakim
- Tradisi dari Inggris pada Abad ke-17
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa tradisi penggunaan palu dalam persidangan memiliki akar sejarah di Inggris pada abad ke-17.
Pada masa itu, banyak terjadi sengketa hukum terkait pembayaran denda.
Dalam proses persidangan, hakim terbiasa menggebrak meja dengan tangan sambil mengumumkan keputusan.
“Dulu abad 17 di Inggris itu ada beberapa sengketa terkait dengan soal pembayaran denda. Nah, kemudian hakimnya itu terbiasa menggebrak meja ketika memutuskan denda itu, ‘prok! Denda sekian,’” kata Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Sebelum hakim mengetukkan tangannya ke meja, juru sita pengadilan di Inggris akan berteriak “Gevel this sounded!”.
Kata gevel inilah yang diyakini menjadi cikal bakal istilah gavel, yang dalam bahasa Inggris berarti palu sidang.
Namun, lantaran membenturkan tangan ke meja terus-menerus berpotensi membuat tangan menjadi sakit dan tidak praktis, kebiasaan ini akhirnya berubah.
Di sinilah hakim mulai menggunakan palu kayu sebagai pengganti tangan untuk memberikan ketukan yang lebih jelas dan simbolis. “Lama-lama kalau pakai tangan terus nanti sakit dan sebagainya akhirnya diganti ketukan palu,” kata Djuyamto.
- Pengaruh Tradisi Amerika Serikat
Selain dari Inggris, penggunaan palu dalam persidangan juga memiliki jejak sejarah di Amerika Serikat (AS).
Djuyamto menyebut bahwa Wakil Presiden Amerika Serikat pertama, John Adams, adalah orang yang pertama kali menggunakan palu saat memimpin rapat.
Tradisi ini kemudian berkembang dan diadopsi dalam berbagai forum resmi, termasuk ruang sidang pengadilan. “Sejarahnya, Wakil Presiden Amerika Serikat John Adams ketika memimpin rapat, dia yang pertama kali memakai ketukan palu. Jadi, ada dua referensi mengapa hakim memakai palu, yakni dari tradisi Inggris dan dari tradisi Amerika,” kata Djuyamto.
- Akar dari Peradaban Yunani dan Romawi Kuno
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, sejarah penggunaan palu dalam sistem hukum juga bisa ditelusuri ke masa peradaban Yunani Kuno dan Romawi.
Peradaban ini merupakan tempat lahirnya banyak asas hukum universal yang masih berlaku hingga saat ini, termasuk konsep keadilan dan peradilan yang objektif.
“Kenapa zaman Yunani Kuno dan Romawi penting? Karena di sanalah sejarah peradaban hukum, asas-asas hukum universal itu lahir. Penggunaan palu tersebut memberikan makna adanya otoritas dan kontrol dalam pengadilan,” kata Albert.
Dalam konteks Yunani dan Romawi, hakim memiliki posisi yang sangat dihormati dan dianggap sebagai wakil Tuhan.
Palu menjadi simbol otoritas mereka dalam mengontrol jalannya persidangan serta menetapkan putusan yang telah melewati proses pemeriksaan yang objektif dan adil.
“Dalam menjatuhkan putusan, palu hakim menandakan bahwa keputusan itu sudah mendekati kebenaran dan keadilan, karena hakim dianggap sebagai perwakilan Tuhan,” kata Albert.