Modus Tersangka Pagar Laut Bekasi: Sertifikat Darat Dipindah ke Laut Lewat Program PTSL

Modus Tersangka Pagar Laut Bekasi: Sertifikat Darat Dipindah ke Laut Lewat Program PTSL

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesembilan tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di lahan pagar laut di Bekasi disebutkan telah mengubah sejumlah keterangan di dalam surat sertifikat yang ada dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah obyek yang dipindah di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun objeknya, dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami modus pemalsuan yang dilakukan para tersangka.

Diduga, para tersangka mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah dari perbuatan mereka.

“Kalau dari keuntungan kita sudah dapatkan karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan. Bahkan, ada yang dijaminkan di bank dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

“Jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan sejumlah barang bukti tengah diperiksa di laboratorium forensik Polri.

Hari ini, Kepala Desa (Kades) Segara Jaya hingga sejumlah stafnya menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi.

Totalnya, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Yang pertama adalah MS di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” jelas Djuhandhani.

Kemudian, Abdul Rasyid yang sempat diperiksa Bareskrim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” kata Djuhandhani lagi.

Sejumlah staf di Kantor Desa Segara Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kasi Pemerintahan, JM; Staf Kades, Y; dan Staf Kecamatan, S.

Lalu, ada juga Ketua Tim Support PTSL, AP; Petugas Ukur Tim Support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

“Terhadap yang bersangkutan kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56,” lanjut Djuhandhani.

Diberitakan, penyelidikan ini bermula dari tindak lanjut laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.

Dalam laporan ini, Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, kasus ini naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara.

Proses penyelidikan berlangsung hingga akhirnya ditetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Sumber