Nenek Gamma Serang Aipda Robig Saat Sidang Perdana: Saya Belum Terima!

SEMARANG, KOMPAS.com - Suasana di Pengadilan Negeri Semarang mendadak tegang saat sidang perdana Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan siswa SMK, tengah berlangsung pada Selasa (8/4/2025).
Dalam video, tampak Aipda Robig dikawal ketat keluar ruang sidang.
Namun secara tiba-tiba, seorang perempuan bernama Kustamto yang merupakan nenek dari korban Gamma memukul Aipda Robig.
Aksi spontan ini memicu kericuhan kecil di area pengadilan. Petugas keamanan segera sigap melerai dan meminta Aipda Robig melanjutkan perjalanan.
Raut emosi dan amarah terlihat jelas dari sang nenek, yang kehilangan cucunya akibat insiden penembakan itu.
"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," tanya dia kepada awak media usai persidangan, Selasa gemetar.
Dia mengaku emosi saat melihat wajah Aipda Robig. Menurutnya, Gamma mempunyai masa depan yang cerah sebelum dibunuh terdakwa.
"Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," ujar Kustamto.
Seperti diketahui, Aipda Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia.
Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.
Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.
Sidang perdana hari ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dinantikan banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas.
Kustamto, Nenek Gamma pukul Aipda Robig pelaku penembakan usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).