Oditur Militer Jakarta Tak Ajukan Banding Kasus Penembakan Bos Rental

Oditur Militer Jakarta Tak Ajukan Banding Kasus Penembakan Bos Rental

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

"Oditur tidak ajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Dilmil II-08 Jakarta," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Sementara, kata Riswandono, ketiga terdakwa mengajukan banding atas putusan kasus ini. 

"Pada hari Jumat tgl 28 Maret 2025 para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) sudah ajukan bandingnya," ujarnya. 

Riswandono menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu jadwal sidang banding yang akan diselenggarakan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

"Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami hanya menunggu saja, itu di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," tutur Riswandono.

Sebelumnya, dua anggota TNI AL, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.

Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

Sama seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dipecat dari prajurit TNI.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.

Sumber