Pabrik Uang Palsu di Bogor yang Cetak Rp 3,3 Miliar Dikendalikan 8 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu yang pabriknya terletak di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kedelapan tersangka itu diamankan polisi dalam periode Senin (7/4/2025) hingga Rabu (9/4/2025).
“Ditetapkan delapan laki-laki sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial MS atau Muh Sujari (45), BI atau Budi Irawan (50), E atau Elyas (42), BS atau Bayu Setyo (40), BBU atau Babay Bahrum Ulum (42), AY atau Amir Yadi (70), LB atau Lasmino Broto (50), dan DS atau Dian Slamet (41),” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).
Haris menjelaskan, delapan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. MS berperan mengambil uang palsu dalam tas yang diletakkan di gerbong KRL Stasiun Tanah Abang.
Kemudian, tersangka BI, E, BS, dan BBU berperan sebagai penjual uang palsu.
“BS dan BBU adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini dan sudah sering bersama dalam kesempatan cukup masif karena mereka teman akrab,” tutur Haris.
Sementara itu, AY berperan sebagai perantara tim produksi dengan penjual uang palsu.
Pelaku lainnya, DS, berperan sebagai pencetak uang palsu. Aksi DS dibantu oleh LB yang berperan sebagai penyedia tempat produksi atau pabrik uang palsu di Bogor.
Adapun terbongkarnya komplotan ini berawal dari temuan tas mencurigakan di gerbong KRL tujuan Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025).
Pihak yang menemukan tas tersebut lantas melapor polisi. Dari informasi itu, polisi lalu mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
“Sampai akhirnya kami melakukan konsolidasi di TKP pertama untuk tidak dulu menyentuh (tas mencurigakan itu) selama beberapa waktu, sampai ada kemungkinan pihak yang datang mengambil benda tertinggal di rak gerbong itu,” lanjut Haris.
Pada hari yang sama, MS mendatangi Stasiun Tanah Abang mengaku kehilangan tas. MS langsung berupaya menguasai tas tersebut.
Namun, polisi kemudian mendatangi MS dan menginterogasi pria itu. Sempat terjadi perdebatan lantaran MS enggan menunjukkan isi tasnya.
“Sampai akhirnya MS memperlihatkan dan mengaku ini adalah uang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta yang dibawa,” jelas dia.
Berangkat dari temuan itu, polisi langsung mengamankan MS. Polsek Tanah Abang juga melakukan penyidikan ke wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat dan menangkap BI dan E.
“Dan dari kedua pelaku tambahan ini berhasil kita amankan juga uang rupiah yang diduga palsu bernilai fantastis,” tutur dia.
Kemudian, kasus dikembangkan lagi hingga polisi menangkap BS dan BBU dengan barang bukti berupa beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Penyelidikan terus berlanjut hingga pelaku AY ditangkap di Subang, Jawa Barat. Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya membongkar pabrik uang palsu di Kota Bogor.
“Dari AY kasus dikembangkan sampai ke wilayah Jawa Barat lainnya, yaitu di Kota Bogor yang berhasil mengamankan DS,” ungkap Haris.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Pelaku juga dipidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHPidana,” jelas dia.
Sebelumnya, Tim Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang menggerebek sebuah rumah yang menjadi pabrik pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (9/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, serta printer.
Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku pembuatan uang palsu di Stasiun Tanah Abang, beberapa waktu lalu.