Pejabat Kejari Blora Dimutasi karena Konsumsi Narkoba, Kejagung Klaim Sudah Ambil Langkah Tegas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim, telah bertindak tegas dan resposif terhadap eks Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Rezmi Angga Aprianto yang terjerat kasus narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, langkah tegas itu berupa mutasi terhadap Rezmi yang kini ditugaskan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mutasi itu sebagai langkah tegas dan responsif dari Kejaksaan Agung,” kata Harli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/12/2024).
Rezmi dimutasi karena mengonsumsi narkoba saat menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Blora.
Harli mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.
“Pemeriksaan pengawasannya sedang berjalan,”kata Harli.
Ia menyebutkan, Rezmi juga akan terus diawasi agar tidak lagi menggunakan barang terlarang di tempat penugasannya yang baru.
“(Dia) diawasi secara khusus di tempat kerja baru sebagai bagian dari pengawasan melekat,” tegas Harli.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rezmi dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora karena positif narkoba.
"Setelah yang bersangkutan diketahui positif narkoba, dari Kajati langsung mengeluarkan surat perintah untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, dengan dimutasi lokal, dari Kasi Barang Bukti Kejari Blora menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak Sabtu (9/11/2024).