Pembunuh Sopir Taksi Online Dalam Karung Ditangkap, Ternyata Ayah dan Anak

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan sopir taksi online, Michael Frederick Pakpahan (25).
Ternyata, pelaku adalah seorang ayah dan anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengidentifikasi kedua pelaku sebagai Kasranik (50) dan Agung Pradana (34).
"Keduanya ditangkap di Kabupaten Karo pada 9 April saat mengendarai mobil korban," kata Gidion saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (11/4/2025).
Gidion menjelaskan, kedua pelaku melakukan tindakan keji tersebut pada 6 April 2025.
Saat itu, mereka sedang makan di Jalan Pinang Baris, Medan.
Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi, dan tak lama kemudian, Michael datang untuk menjemput mereka dengan tujuan ke daerah Tanjung Anom.
Di tengah perjalanan, kedua pelaku menganiaya korban menggunakan sarung dan palu hingga mengakibatkan Michael meninggal dunia.
Setelah itu, mereka membawa mayat korban ke Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
"Mayat korban dimasukkan ke dalam karung dan diberi pemberat berupa dua batu. Lalu, dibuang ke paluh," ujar Gidion.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Mereka disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Gidion.