Pemerintah Umumkan Nasib Pencairan Tukin Dosen pada Pekan Depan

Pemerintah Umumkan Nasib Pencairan Tukin Dosen pada Pekan Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek (Kemendikti Saintek) bakal mengumumkan nasib pencairan tunjangan kerja (tukin) dosen pada 15 April 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang menyampaikan, pengumuman akan dilakukan dalam konferensi pers pekan depan.

"Nanti akan ada konferensi pers dari kementerian terkait dengan tukin pada minggu depan sekitar tanggal 15 April 2025," ujar Togar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima Kompas.com, Perpres besaran tukin pegawai Kemendikti Saintek sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Namun, Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut belum terdapat di situ web https //jdih.setneg.go.id/Terbaru.

"Dokumen yang beredar itu sepertinya adalah salinan Perpres, tetapi belum tertera di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) SetNeg," kata Togar.

Adapun dalam lampiran di Perpres tertera bahwa akan ada pencairan tukin pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk juga dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.

Untuk dosen kelas atau level 17 mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000, sementara untuk kelas jabatan 1, besaran tukin Rp 2.531.250.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi salinan Pasal 10.

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," bunyi salinan Pasal 12.

Sumber