Pemkot Depok Bakal Gelar Sidak untuk Pastikan ASN Kembali Kerja ke Kantor

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merencanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok masuk kerja ke kantor pasca libur Lebaran 2025, Selasa (8/4/2025).
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan turun langsung melakukan sidak. Ini sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin ASN, agar tidak ada yang menambah libur tanpa izin,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujiarto dalam keterangan tertulis, Senin (7/4/2025).
Sidak dilakukan setelah mempertimbangkan keputusan Pemkot yang tidak menerapkan opsi fleksibilitas kerja atau flexible working arrangement (FWA) khusus 8 April 2025 sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025.
“Alasannya, pelayanan publik harus segera berjalan normal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat pasca Lebaran,”
Kepastian ini juga disebut telah mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
“Sebab 8 April tidak termasuk dalam cuti bersama, jadi seluruh ASN diwajibkan kembali bertugas,” lanjutnya.