Pemohon Capai 2 Kali Kuota Awal, Pendaftaran Rusun Jagakarsa Disetop

Pemohon Capai 2 Kali Kuota Awal, Pendaftaran Rusun Jagakarsa Disetop

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, resmi ditutup setelah jumlah pemohon mencapai dua kali lipat dari kuota tahap pertama.

Jumlah pendaftar Rusunawa Jagakarsa mencapai 401 orang atau dua kali lipat dari kuota awal 200, sehingga Dinas PRKP DKI menutup pemesanan di aplikasi SIRUKIM.

"Saat ini booking dilakukan penutupan karena Unit Pengelola Rusun sedang melakukan verifikasi awal terkait kevalidan administrasi kependudukan DKI Jakarta dan kepemilikan aset dari 410 pemohon," kata Sekretaris Dinas PRKP Jakarta, Meli Budiastuti, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Antara.

Meli menjelaskan, verifikasi awal dilakukan secara digital karena aplikasi SIRUKIM telah terintegrasi dengan sistem Dinas Dukcapil dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Pastinya sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan penghunian diawali dengan verifikasi awal melalui sistem, karena aplikasi SIRUKIM sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil dan Bapenda," kata Meli.

Verifikasi ini bertujuan menyaring pemohon yang memenuhi syarat pemohon hunian untuk masyarakat di Jakarta ini.

Beberapa syarat itu di antaranya berusia maksimal 55 tahun, merupakan kepala keluarga, KTP DKI, serta penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.

Pemohon juga tak boleh memiliki rumah, aset tanah atau bangunan, kendaraan roda empat, dan lebih dari dua kendaraan roda dua.

Bila lolos tahapan ini, pemohon akan mengikuti proses wawancara oleh Tim Verifikasi Terpadu yang terdiri dari unsur Dinas Perumahan, Sudin Perumahan, dan Pengelola Rusun.

Total unit hunian yang tersedia di Rusunawa Jagakarsa sebanyak 723 unit, dengan alokasi khusus untuk disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak program relokasi, dan kategori MBR umum.

Sumber