Pendatang di Jakarta Diminta Tertib Administrasi Kependudukan dengan Lapor Diri

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendatang baru di Jakarta diimbau untuk tertib administrasi kependudukan. Pendatang diminta lapor diri, baik ke kelurahan atau kecamatan terdekat.
"Hal ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat demi menciptakan tertib administrasi kependudukan dan juga akurasi data penduduk di Jakarta," kata Plt Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur Ponirin Ariadi Limbong saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Ponirin menjelaskan, pendatang wajib melalpor dengan membawa sejumlah dokumen.
"(Melapor ke) seluruh loket pelayanan Dukcapil di kelurahan, kecamatan, dan juga suku dinas, membawa KTP, KK, dan juga Surat Keterangan Pindah (SKP) jika memang untuk memindahkan dokumennya ke Jakarta ditambah jaminan tempat tinggal," ungkap Ponirin.
Selain itu, Pemkot Jakarta Timur juga meminta pendatang di Jakarta melaporkan status kependudukan mereka ke pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat.
Pihak penjamin pendatang diharuskan yang memiliki KTP Jakarta.
"Selama ini kan sifatnya operasi yustisi, tapi kan saat ini tidak ada yustisi. Harapannya masyarakat ya kita imbau agar masyarakat memiliki jaminan KTP DKI yang tinggal di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Iin menyampaikan, pendatang baru di Jakarta harus mengikuti prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Iin, pendatang akan mulai ramai sebulan setelah Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, ada saja masyarakat yang membawa anggota keluarganya merantau ke Jakarta.
Adapun Pemprov Jakarta melalui Dinas Dukcapil telah menetapkan mekanisme lapor diri bagi pendatang yang masuk ke wilayah Jakarta, khususnya setelah Lebaran 2025.
Pendatang terbagi dalam dua kategori, yaitu pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal, dan pendatang non permanen yang tidak memiliki SKP.
Berikut ini mekanisme pelaporan pendatang.
Pendatang dengan SKP
Pendatang non permanen (tanpa SKP)


