Pendatang Diminta Lapor ke RT dan RW, Penjamin Punya KTP Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur meminta pendatang di Jakarta melaporkan status kependudukan mereka ke pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat.
Selain itu, pihak penjamin pendatang diharuskan yang memiliki KTP Jakarta.
"Selama ini kan sifatnya operasi yustisi, tapi kan saat ini tidak ada yustisi. Harapannya masyarakat ya kita imbau agar masyarakat memiliki jaminan KTP DKI yang tinggal di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Iin menyampaikan, pendatang baru di Jakarta harus mengikuti prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Iin, pendatang akan mulai ramai sebulan setelah Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, ada saja masyarakat yang membawa anggota keluarganya merantau ke Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, Pemprov Jakarta siap menyambut gelombang pendatang dari berbagai daerah di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya pendatang memiliki kemampuan untuk bersaing di dunia kerja.
“Bagi siapa pun mau datang ke Jakarta, monggo, monggo saja. Tapi sekali lagi, kami tentunya sebagai pemerintah Jakarta mengharapkan orang yang datang ke Jakarta bisa capable untuk bekerja dengan baik,” ungkap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta.
Untuk memastikan kesiapan pendatang, Pemprov Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan mencatat data para pendatang.
Pramono juga menegaskan tidak akan ada operasi justisia atau razia seperti yang diterapkan di pemerintahan sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga menyediakan pusat pelatihan dan mengadakan bursa kerja (job fair) di setiap wilayah administrasi provinsi.