Penerapan Tarif Resiprokal AS Dinilai Timbulkan Ketidakstabilan Pekerja Dalam Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta menilai penerapan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) berpotensi menimbulkan ketidakstabilan pekerja dalam negeri.
"Risiko lebih jauh, tentu hal ini akan berpeluang dalam menimbulkan ketidakstabilan kondisi pekerja dalam negeri," ucap Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Di sisi lain, penerapan tarif resiprokal juga berpotensi menurunkan daya saing ekspor secara signifikan, terutama pada sektor padat karya.
Pasalnya, dengan ada penerapan tarif resiprokal dari AS untuk Indonesia akan banyak pembeli yang justru memilih barang ekspor dari negara lain.
"Sebab, produk-produk tersebut bergantung pada harga kompetitif di pasar Amerika Serikat, sehingga akan berdampak pada harga jual dan mendorong pembeli berpaling ke negara lain," jelas Elisabeth.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sudah menyiapkan rekomendasi strategi sebagai langkah solutif dalam menyikapi penetapan tarif resiprokal.
Salah satunya dengan melakukan perluasan mitra dagang, sehingga tujuan ekspor bukan hanya bergantung ke AS saja.
"Perluasan mitra dagang melalui pencarian substitusi negara tujuan ekspor lainnya (diversifikasi negara tujuan ekspor) serta memanfaatkan akses terhadap organisasi kerja sama perdagangan multilateral maupun bilateral," terang Elisabeth.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump remi menetapkan kebijakan reciprocal tariffs atau tarif resiprokal terhadap mitra dagangnya.
Dikutip dari Antara, Trump dalam pidatonya menyebut bahwa langkah ini sebagai bagian dari Liberation Day, strategi besar untuk membebaskan ekonomi Amerika dari ketergantungan pada impor.
Kebijakan ini memicu berbagai reaksi dari berbagai negara dan langsung mengguncang pasar keuangan global.
Dikutip dari Kompas.com(4/4/2025), Trump menetapkan tarif timbal balik (resiprokal) atau tarif bea masuk yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru yang luas.
Indonesia juga tidak luput dari penerapan kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen dari yang biasanya 10 persen per 9 April 2025.