Polda Kepri Periksa Saksi Dugaan Perusakan DAS Baloi, Polisi Libatkan Ahli Lingkungan

Polda Kepri Periksa Saksi Dugaan Perusakan DAS Baloi, Polisi Libatkan Ahli Lingkungan

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan perusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Pemeriksaan akan berlangsung mulai Selasa (8/4/2025) hingga Jumat (11/4/2025).

“Untuk pemanggilan saksi dan pihak terkait sudah dikirimkan untuk tanggal 8 sampai 11 April,” kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, Selasa (8/4/2025).

Pemeriksaan ini akan melibatkan perangkat RT/RW hingga sejumlah instansi terkait. Polisi juga menggandeng ahli lingkungan untuk menilai dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas penimbunan aliran sungai.

“Hal ini dilakukan untuk membangun kronologi kejadian secara menyeluruh dari akar hingga ke level kebijakan. Kami juga sedang mengumpulkan data dan akan dibantu oleh ahli lingkungan dari ITB untuk meninjau langsung kondisi di lapangan dan menilai sejauh mana kerusakan yang terjadi,” ujar Zamrul.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk menentukan titik lokasi yang terdampak aktivitas penimbunan.

Dugaan perusakan DAS Baloi mencuat setelah beredarnya video Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, yang memarahi seorang warga saat melakukan inspeksi mendadak di perumahan, Minggu (23/3/2025).

Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya penyempitan aliran sungai yang disinyalir menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi lapangan, penimbunan telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Aliran Sungai Baloi ditimbun menggunakan tanah bercampur sisa bangunan proyek apartmen, yang menyebabkan lebar sungai menyusut dari sekitar 25 meter menjadi hanya 5 meter.

Sungai Baloi sepanjang 6,51 kilometer merupakan bagian dari DAS Sukajadi yang penting dalam sistem drainase Kota Batam.

Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan pihaknya telah meminta dinas terkait untuk melakukan normalisasi di kawasan DAS Baloi.

“Dari sidak kemarin, apartemen mereka sudah melewati PL dan sudah mereka bongkar, dan mereka sudah rapikan terutama di wilayah DAS. Nanti akan ditata rapi dan dibuat RTH,” katanya saat ditemui di Kantor Pemkot Batam, Selasa (8/4/2025).

Li Claudia juga menegaskan bahwa aktivitas penimbunan tersebut melanggar Penetapan Lahan (PL) yang telah diberikan kepada pengembang. Pemerintah Kota Batam berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menata kawasan tersebut secara estetis dan fungsional.

Terkait proses hukum, ia menyatakan akan menghormati langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

“Proses tetap proses, kita hormati hukum yang berlaku. Namun akan kita jalin komunikasi, agar kami dapat segera mengerjakan wilayah itu agar tidak banjir dan ditata lebih cantik,” ujarnya.

Sumber