Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan KA Jenggala di Gresik

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus kecelakaan KA Jenggala relasi Indro-Sidoarjo di Gresik pada Selasa (8/4/2025).
“Belum ada (penetapan tersangka),” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin.
Saat ini, kasus kecelakaan KA Jenggala relasi Indro-Sidoarjo dilimpahkan ke Reskrim Polres Gresik untuk diselidiki lebih dalam dugaan faktor kelalaian.
“Masuk kecelakaan ini sudah kita limpahkan ke pihak Reskrim Polres Gresik. Kita lihat faktor-faktor kelalaian,” ujar dia.
Polisi menduga adanya faktor kelalaian karena perlintasan kereta api di Jalan Perlintasan Sebidang (JPL) 11 tersebut bukan tanpa palang.
“Itu bukan perlintasan tanpa palang pintu, tapi ada palang pintu. Nanti hasilnya masih didalami oleh reskrim,” kata dia.
Sehingga, sejauh ini terdapat empat saksi yang diperiksa. Termasuk sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan dan masyarakat di sekitar TKP.
“Kalau itu, baru kami periksa 4 orang. Sopir, saksi masyarakat 2 orang, dan 1 orang pendalaman dari Dishub,” pungkasnya.
Sebelumnya, Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, kecelakaan yang dialami KA Jenggala disebabkan oleh sopir truk yang nekat menerobos perlintasan.
Sopir truk tidak memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas sehingga tabrakan terjadi dan bagian depan kereta tertemper truk mengalami kerusakan parah.
Akibatnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kehilangan salah satu asisten masinisnya bernama Abdillah Ramdan usai dinyatakan meninggal dunia di RS RS Semen Gresik.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
