Polisi Tindak Lanjuti Kasus Penelanjangan Remaja di Lembata

Polisi Tindak Lanjuti Kasus Penelanjangan Remaja di Lembata

LEMBATA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Lembata menindaklanjuti kasus penelanjangan terhadap remaja berinisial HAR (15), warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap lima terduga pelaku yang menelanjangi HAR.

Kelima terduga pelaku penganiayaan HAR yaitu Husni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega.

“Iya (terlapor diperiksa hari ini),” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

Donni menyampaikan, kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Selain itu, pada hari yang sama, penyidik memeriksa beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Donni.

Sebelumnya diberitakan, HAR ditangkap setelah diduga mencuri alat cukur listrik dan silikon handphone di rumah seorang aparat desa, pada Rabu (2/4/2025).

Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui oleh seorang warga bernama Mega, yang langsung berteriak, menyebabkan HAR panik.

"Saat itu Mega langsung berteriak," ungkap Donni saat dihubungi pada Senin (7/4/2025).

Ketika mendengar teriakan, HAR melarikan diri melalui jendela belakang menuju pantai.

Namun, warga setempat melakukan pencarian dan menemukan HAR di pesisir pantai.

HAR kemudian digiring menuju rumah kepala desa.

Di tengah perjalanan, seorang warga bernama Husni menabrak korban dengan sepeda motor, yang kemudian diikuti dengan serangan fisik oleh warga lain.

"Polus datang memukul korban menggunakan kayu. Lalu, Mega menampar dan memukul korban menggunakan tali. Disusul Aldin yang melempar dan menendang korban, dan hal yang sama dilakukan Lukman yang menendang korban secara berulang-ulang," jelas Donni.

Setelah dianiaya, Lukman menelanjangi HAR dan mengikat kedua tangannya.

Korban kemudian diarak keliling kampung sambil disuruh berteriak "saya pencuri" secara berulang-ulang.

Akibat penganiayaan tersebut, HAR mengalami memar di bagian kaki kanan dan leher belakang.

Donni menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Lembata pada Jumat (4/4/2025) dengan nomor laporan polisi LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT.

"Terlapornya lima orang yaitu Husni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega," pungkasnya.

Sumber