Prabowo Dukung Penyitaan Aset Koruptor, Kode RUU Perampasan Aset?

Prabowo Dukung Penyitaan Aset Koruptor, Kode RUU Perampasan Aset?

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengaku geram dengan kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.

Untuk membuat koruptor jera, ia mendukung adanya penyitaan aset koruptor oleh negara.

Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

"Ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya, kan? Karena, secara sifat, manusia nggak mau mengaku. Jadi, pertama harus dikasih kesempatan. Apa kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita," ujar Prabowo, dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Kendati demikian, keadilan untuk anak dan istri koruptor tetaplah harus diperhatikan.

Karena dalam aset yang dimiliki seorang koruptor, bisa saja terdapat harta yang dimilikinya sebelum melakukan tindak pidana korupsi.

"Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," ujar Prabowo.

Di samping itu, ia mengungkapkan salah satu langkahnya untuk menghukum jera koruptor, yakni menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak dapat disuap.

Dalam waktu dekat, ia akan menyuruh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mendiskusikan hal tersebut.

"Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang," ujar Prabowo.

Sebelumnya, rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029.

Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima," ujar Supratman.

Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul "Sederet Respons Prabowo, dari Revisi UU TNI hingga Penindakan Korupsi (2)"

Sumber