Prabowo Soal RUU TNI: Saya Tunduk Kepada Pemimpin Sipil

Prabowo Soal RUU TNI: Saya Tunduk Kepada Pemimpin Sipil

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya menjadi salah satu orang yang mendukung supremasi sipil dan membawa TNI kembali ke barak.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam menjawab kekhawatiran kembali lahirnya dwifungsi ABRI lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

"Yang bawa TNI itu kembali ke barak siapa? Pemimpin-pemimpin TNI itu sendiri. Kita sadar waktu itu, Pak Wiranto, Pak (Susilo Bambang) Yudhoyono, dan Pak Agus Wirahadikusuma, termasuk saya. Saya yang dorong," ujar Prabowo saat bertemu dengan enam pemimpin redaksi (pemred), dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).

"Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan civilian supremacy. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil," sambungnya.

Ia kembali menegaskan RUU TNI yang sudah disahkan menjadi undang-undang bukanlah alat untuk kembali melahirkan kembali dwifungsi TNI.

Sejumlah kekurangan dari TNI juga akan terus diperbaiki, meskipun tingkat kepuasan publik terhadapnya merupakan yang teratas berdasarkan berbagai hasil survei.

"Memang ada kekurangan. Ada unsur-unsur atau hal-hal yang tidak baik. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita perbaiki. Saya tegas terus di TNI dan Polri. Bereskan. Bersihkan diri kalian sebelum nanti saya ambil tindakan atas nama sebagai mandataris rakyat," ujar Prabowo.

Diketahui, yang paling menjadi sorotan dalam RUU TNI adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sedangkan dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul "Sederet Respons Prabowo, dari Revisi UU TNI hingga Penindakan Korupsi (2)"

Sumber