Pramono Tegur Kepala Satpol PP Imbas Pembubaran Aksi Piknik Melawan di DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) imbas pembubaran paksa aksi “Piknik Melawan” yang menolak revisi Undang-Undang di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Dalam teguran tersebut, Pramono meminta agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Kamis (10/4/2025).
Menurut Pramono, tindakan Satpol PP membubarkan aksi tersebut tidak sesuai dengan tugas dan wewenang mereka.
“Bagi saya pribadi enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP,” ucap Pramono
Diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Sebelum dibubarkan, peserta aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP. Namun, petugas tetap bersikukuh melakukan pembongkaran.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menyatakan, pembubaran dilakukan karena massa aksi menggunakan trotoar tidak semestinya, sehingga dinilai mengganggu pejalan kaki.
“Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
“Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi,” kata dia.



