Pria di Banyumas Cabuli Remaja 14 Tahun dengan Modus Ritual Usir Genderuwo

BANYUMAS, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial SAR (48) ditangkap polisi karena mencabuli seorang remaja 14 tahun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan modus melakukan ritual pengusiran makhluk halus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, pelaku mengaku kepada orangtua korban, SHR, bahwa terdapat rambut genderuwo di tenggorokan anaknya.
"Pada sekitar bulan Agustus 2024 mendapat cerita dari pelaku bahwa ada tiga helai rambut di dalam tenggorokan korban," kata Andryansyah kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Awalnya, SHR tidak percaya begitu saja. Namun karena terus dibujuk, ia meminta solusi kepada pelaku. SAR kemudian menyarankan agar dilakukan ritual pemagaran untuk melindungi anaknya dari gangguan makhluk halus.
Ritual tersebut, kata pelaku, harus dilakukan oleh dua orang di dalam rumah. Akhirnya, ritual dilakukan di kamar korban pada Kamis (6/3/2025).
"Saat itu SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Namun beberapa minggu kemudian, karena merasa curiga korban ditanya tentang bagaimana metode pemagarannya, namun korban tidak mau menjawab," ujar Andryansyah.
Setelah didesak, korban akhirnya menangis dan mengaku telah dicabuli pelaku saat ritual berlangsung.
"Atas pengakuan korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku. Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakuinya hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut," jelas Andryansyah.
Pelaku kini telah diamankan oleh polisi bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban. Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Banyumas.
Atas perbuatannya, SAR dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.