Pria yang Aniaya Anak Pacarnya di Jakut Mengaku Menyesal, Kasus Tetap Diusut

Pria yang Aniaya Anak Pacarnya di Jakut Mengaku Menyesal, Kasus Tetap Diusut

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menganiaya ML (4), putri dari kekasihnya, di sebuah rumah di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (5/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi mengungkapkan bahwa EC mengaku menyesal setelah ditangkap.

"Kalau keterangan dari pelaku, menyampaikan menyesal," ucap Beny saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis (10/4/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan kasus penganiayaan ini. Hal ini dikarenakan EC diketahui telah menganiaya ML lebih dari satu kali.

"Kami masih mendalami karena kejadian penganiayaan ini bukan baru sekali, tapi beberapa kali," tambah Beny.

Menurut pengakuan EC, ia telah menganiaya ML sebanyak dua kali. Penganiayaan tersebut terjadi ketika kekasihnya, yang merupakan ibu korban, tidak berada di rumah.

Beny juga menambahkan bahwa EC memiliki sifat tempramental.  EC diduga menganiaya ML karena kesal melihat anak itu mengompol dan buang air besar (BAB) di kasur.

Saat itu, ML juga menangis setelah baru bangun tidur, yang membuat EC semakin marah.

Ia kemudian menganiaya ML dengan membenturkan kepalanya ke tembok dan menendang area perutnya.

Akibat tindakan tersebut, ML mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan kepala.

Saat ini, EC telah ditangkap dan berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sumber