Punya Anak Kecil, Pemilik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya dengan alasan mempunyai anak yang masih berusia satu tahun.
“Sudah sejak awal kami sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun,” kata kuasa hukum Ria, Raden Ariya saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Ria Agustina merupakan tulang punggung keluarganya. Jika dia ditahan, maka tidak ada lagi yang mencari nafkah untuk keluarganya.
“Da menanggung orangtuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah. Karena suaminya enggak ada aktivitas, jadi pure, dia tulang punggung keluarga,” ujar dia.
Sejauh ini, penangguhan penahanan belum diterima oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Nanti akan kami follow up,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Mereka ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel.
Tersangka diduga memproduksi atau mengedarkan barang farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat.
Mereka melangsungkan praktik klinik kecantikan sebagai seorang tenaga medis yang memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP). Padahal, tidak.
Keduanya diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.