Remaja di Bekasi Diperkosa 4 Pria Usai Pesta Miras dan Tramadol

Remaja di Bekasi Diperkosa 4 Pria Usai Pesta Miras dan Tramadol

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial DK (16) diperkosa empat pria usai mengkonsumsi minuman keras (miras) dan pil Tramadol di sebuah kontrakan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (5/4/2025).

Keempat pelaku bernama Egi Wan Ware, Arizal, Ahmad Faisal, dan Ghulam.

"Tersangka Egi membeli dua botol miras untuk dikonsumsi, setelah sampai di kontrakan (Egi) memberikan dua obat (Tramadol) kepada masing-masing tersangka dan korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).

Kasus ini bermula ketika Egi dan para tersangka lainnya tengah berkumpul di sebuah kafe di wilayah Cikarang Festival.

Saat itu, Egi menghubungi korban dan mengiming-imingi tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian dijemput oleh Egi dan tersangka lain, Faisal, di Cibeureum, Tambun Selatan.

Begitu bertemu, korban dijemput kedua tersangka menuju kontrakan Egi di Cikarang Timur. Dalam perjalanan, mereka sempat membeli dua botol miras.

Setibanya di kontrakan, korban serta keempat tersangka mengkonsumsi miras secara bersama-sama. Egi bahkan sempat memberikan dua pil Tramadol ke masing-masing tersangka.

Setelah menenggak miras, korban yang merasa gerah kemudian meminta izin kepada Egi untuk mandi.

Setelah mandi, korban meminta handuk kepada Egi. Egi yang tertarik kemudian membawa korban ke dalam kamar untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Kemudian dua tersangka lain (Faisal dan Afrizal) karena melihat korban selesai disetubuhi oleh tersangka Egi, juga melaksanakan hubungan badan ataupun pencabulan terhadap korban," ungkap dia.

Ghulam, tersangka lain, yang mengetahui korban masih berada di kamar pun berniat melakukan tindakan serupa.

Namun, hal ini urung dilakukan setelah istri Egi, Lulu, tiba di kontrakan.

"Saudari Lulu kemudian menjambak dan marah kepada korban. Kemudian korban bersama pelaku diamankan oleh warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Mustofa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D undang-undang yang sama.

"Hukuman penjara paling lama 15 Tahun," imbuh Mustofa.

Sumber