RUPSLB Indofarma INAF Sepakat Jual Lebih dari Separo Aset Ekuitas

RUPSLB Indofarma INAF Sepakat Jual Lebih dari Separo Aset Ekuitas

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) mendapat restu untuk menjual lebih dari separo aset kekayaan bersih perseroan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (12/12/2024).

Corporate Secretary Indofarma Hilda Yani mengatakan bahwa RUPSLB menyetujui rencana penjualan aset lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan.

"Menyetujui pengalihan aset perseroan melalui penjualan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan, dalam bentuk penjualan aset perseroan berupa tanah dan bangunan yang merupakan aset non-jaminan dan aset jaminan non-produksi," katanya dalam Public Expose di PT Indofarma Tbk, Jumat (13/12/2024).

Selanjutnya, RUPSLB memberikan kewenangan kepada direksi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penjualan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama PT Indofarma Tbk. (INAF) Yeliandriani mengatakan bahwa tujuan rencana penjualan aset tersebut yakni untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban dan utang perseroan.

"Penjualan aset ini lebih diutamakan untuk pelaksanaan rightsizing (restrukturisasi) karyawan dan modal kerja, serta pembayaran kepada kreditur," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa kondisi Indofarma saat ini dari sisi kinerjanya menurun sangat jauh, dan perusahaan akan berat apabila harus menanggung beban karyawan yang banyak dengan penurunan kinerja yang sangat tajam.

Berdasarkan putusan homologasi 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST per 15 Agustus 2024, rencana penjualan aset tersebut terdiri dari aset non-jaminan dan aset jaminan non-produksi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS).

Untuk diketahui, PT Indofarma Tbk. (INAF) sebelumnya melaporkan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas pemilik induk senilai Rp166,48 miliar. 

Berdasarkan Laporan Keuangan, kerugian INAF menurun 13,1% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp191,69 miliar. 

Selain itu, INAF juga mencatat penurunan penjualan bersih menjadi Rp137,87 miliar hingga kuartal III/2024, turun 69% dari Rp445,70 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Sumber