Saat Serangan si Kucing Berhasil Ditangkis Perempuan Asal Sragen

Saat Serangan si Kucing Berhasil Ditangkis Perempuan Asal Sragen

SRAGEN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Gemolong berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sebuah kamar kos di Gemolong, Kabupaten Sragen, pada Senin (7/5/2025).

Pelaku, yang bernama Andi Saputro alias Kucing (31), merupakan warga Desa Purworejo, Gemolong, dan ditangkap di Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, pada Rabu (9/5/2025).

Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 7 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Kos Yustin, Dukuh Kategan RT 02 RW 03, Gemolong, Sragen.

Korban, Sugiyanti (22), yang merupakan warga Gilirejo, Miri, Sragen, mengalami luka-luka akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam.

"Pelaku diketahui bernama Andi Saputro alias Kucing (31), warga Desa Purworejo, Gemolong," ujar Liyan.

Kekerasan yang dilakukan Kucing terhadap Sugiyanti dipicu oleh cekcok antara keduanya, di mana pelaku melarang korban untuk bekerja.

Perselisihan tersebut semakin memuncak hingga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau yang diambil dari dapur.

"Korban sempat menangkis serangan yang diarahkan ke perutnya, namun mengalami luka di ibu jari tangan kanan. Pelaku juga sempat menempelkan pisau ke leher korban yang kembali ditangkis hingga menyebabkan luka gores di pergelangan tangan kiri korban," jelas Liyan.

Setelah perkelahian, pelaku membersihkan darah di lokasi kejadian dan melarikan diri.

Pada 9 April 2025, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gemolong.

Unit Reskrim Polsek Gemolong yang melakukan penyelidikan berhasil melacak lokasi pelaku.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.

Pelaku kemudian dibawa ke Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, untuk mengambil barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan saat kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok warna silver sepanjang 50 cm, sebuah pisau badik bergagang dan bersarung kayu warna coklat sepanjang 30 cm, serta sebuah kain keset kaki yang terdapat bercak darah, dan satu unit ponsel merek Infinix HOT 12i warna grey.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan," tegas Kapolsek Gemolong.

Sumber