Saksi Ungkap Ajat Supriatna Sewa Mobil Bos Rental untuk Pergi ke Sukabumi

Saksi Ungkap Ajat Supriatna Sewa Mobil Bos Rental untuk Pergi ke Sukabumi

TANGERANG, KOMPAS.com - Karyawan rental mobil, Mulyadi mengungkap Ajat Supriatna menyewa mobil Brio untuk pergi ke Sukabumi pada Jumat (31/12/2024). 

Mobil tersebut milik bos rental Ilyas Abdurrahman (48) yang tewas ditembak oknum TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.

"Saya tanyain, ’emang mau dipake ke mana bang?’, terus dia jawab katanya, rencananya mau ke Sukabumi," kata Mulyadi dalam pemeriksaan saksi sidang terdakwa Ajat Supriatna di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (8/4/2025).

Mulyadi mengaku tidak curiga saat Ajat hendak menyewa mobil. Pasalnya, seluruh data identitas yang diberikan kepada dirinya, yaitu KTP, Kartu Keluarga dan ID Card kerja sudah sesuai.

"Karena kebetulan ID Card kerja, KTP, sama KK sesuai jadi bisa langsung booking," ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, saat itu Ajat juga sudah membooking mobil. Setelah selesai mencocokan identitas dan pembayaran, Ajat diperbolehkan menyewa mobil.

“Kalau enggak salah dia bayar lewat transfer. Karena semua sudah sesuai, saya langsung serahkan mobilnya,” jelas dia.

Sementara itu, saksi lainnnya yang juga karyawan rental mobil, Samsul mengatakan Ajat akan melakukan perjalanan ke Sukabumi.

Saat itu, Samsul bertugas melakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan sebelum diserahkan ke penyewa.

“Pas tanggal 31 Desember itu ramai, jadi saya sempat cek fisik mobil Brio yang dia sewa. Saya tanya, ‘Mau ke mana Bang?’ Dia jawab, ‘Ke Sukabumi’," ujar Samsul.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Alda Putri mendakwa Ajat Sudrajat dan Iin Hilmi dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, 378 KUHP tentang Penipuan, 481 KUHP dan 480 KUHP tentang Penadahan.

Sedangkan terdakwa Isra dan Haerudin didakwa Pasal 481 KUHP dan 480 KUHP tentang Penadahan.

"Kalau Ajat Sudrajat dan Iin Hilmi didakwa dengan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk yang kedua orang lainnya (Isra dan Haerudin) ada di pasal 481 KUHP dan 480 KUHP," jelas Elsa di PN Tangerang, Selasa.

Diketahui, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. 

Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI. 

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis. 

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara. Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

Sumber