Samsat Ciputat Siap Data Mobil Mewah Penunggak Pajak

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat mulai menyiapkan langkah pendataan terhadap kendaraan mewah yang menunggak pajak.
Langkah ini dilakukan menyusul pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak Rabu (10/4/2025) di seluruh wilayah Provinsi Banten, termasuk Tangerang Selatan.
Kepala UPTD Samsat Ciputat, Benny Pribadi mengatakan, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc atau nilai pajak tahunan di atas Rp 15 juta masuk dalam kategori kendaraan mewah.
“Kalau dari cc di atas 2000, di atas pajak Rp 15 juta itu sudah masuk kendaraan mewah. Itu sudah tercatat, dan datanya sudah kami identifikasi,” ujar Benny kepada Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Meski begitu, Benny menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap kendaraan mewah.
Pemilik tetap diwajibkan mengantre seperti wajib pajak lainnya untuk memanfaatkan program pemutihan.
“Tidak ada perlakuan berbeda. Kendaraan mewah tetap harus mengikuti prosedur yang sama dan tetap antre,” jelasnya.
Benny juga menambahkan, pihaknya belum menerapkan metode jemput bola khusus untuk penunggak pajak kendaraan mewah.
Namun, fasilitas mobil layanan keliling (samling) tetap bisa diakses secara kolektif oleh warga atau perusahaan dengan minimal lima unit kendaraan.
“Jemput bola bisa dilakukan kalau ada minimal lima unit di satu RT atau lokasi. Kalau di perusahaan biasanya 10 unit, kita datangi. Tapi kalau di bawah 10, harus datang langsung ke Samsat,” terangnya.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan.
Program akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya diimbau untuk segera memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.