Satpol PP Jakarta Minta Maaf Usai Bubarkan Aksi Piknik Melawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas insiden pembubaran paksa aksi damai "Piknik Melawan" dalam rangka menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Rabu (9/4/2025) sore.
Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan, pihaknya berjanji akan mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis dalam menangani aksi demonstrasi ke depannya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa," ujar Satriadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).
Pendekatan humanis dan komunikatif akan menjadi standar pengamanan agar ketertiban umum terjaga, tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
"Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan. Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas," tambah dia.
Insiden pembubaran ini turut mendapat respons keras dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Pramono mengaku kecewa atas sikap gegabah Satpol PP.
Ia mengaku langsung menegur Kepala Dinas yang membawahi Satpol PP pada malam hari setelah kejadian.
“Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa,” ucap Pramono saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Kamis (10/4/2025).
Menurut Pramono, pembubaran paksa terhadap aksi Piknik Melawan bukan merupakan kewenangan Satpol PP. Ia menegaskan tindakan serupa tidak boleh terulang.
“Sebab, Satpol PP tidak mempunyai tugas untuk itu. Sehingga, saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” lanjut Pramono.
Diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
Aksi ini digelar untuk menolak pengesahan UU TNI yang sebelumnya disahkan pada Kamis (20/3/2025).
Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Negosiasi sempat terjadi antara peserta aksi dan pimpinan Satpol PP, tetapi aparat tetap bersikukuh untuk membongkar tenda.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan pembubaran dilakukan karena penggunaan trotoar oleh massa aksi dinilai mengganggu aktivitas publik.
“Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Ia menyebut massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi,” kata dia.



