Sebut Ahok Dipenjara Karena Cerewet, Megawati: Sekarang Saya Selotip!
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri berseloroh bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah sosok yang cerewet karena kerap mengomentari berbagai hal.
Sikap cerewet tersebut, kata Megawati, akhirnya membuat Eks Gubernur DKI Jakarta itu terjerat pelanggaran hukum dan harus dipenjara.
Hal tersebut disampaikan Megawati saat menjadi pembicara utama atau keynote speaker dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis” karya Todung Mulya Lubis, Kamis (12/12/2024).
“Kalau saya bilang sama Pak Ahok. Dulu kan dia tuh cerewet banget. ‘Makanya lu jadi masuk penjara tahu’, gue bilang gitu,” ujar Megawati sambil tertawa, Kamis (12/12/2024).
Namun setelah menjadi kader PDI-P, kata Megawati, Ahok lebih bisa menahan diri untuk menyampaikan pernyataan yang kontroversi. Sebab, Megawati mengaku sering meledek Ahok untuk menutup mulutnya dengan selotip, sehingga tak bisa banyak berbicara.
“Gara-gara itu. Jadi kalau ketemu saya. Sampai hari ini kan ngikut di partai. Kalau ketemu saya, selalu kalau dulu langsung saya suruh pakai selotip. Supaya jangan banyak ngomong. Gitu,” ungkap Megawati.
Meski begitu, Megawati mengaku menyayangkan adanya sejumlah pihak yang dengan sengaja ingin membuat Ahok dipenjara. Padahal, Ahok adalah sosok kepala daerah yang memiliki kualitas.
“Gila enggak ada orang bagus-bagus digituin? Gila dah. Supaya tahu deh, ini Republik kita tahu bukan republiknya seseorang, waktu Pak Ahok. Terus saya bilang, orang enggak salah, ternyata kan benar. Dipotong-potong (pernyataannya) sama namanya Buni Yani, dia pula masuk ke tahanan," tutur Megawati.
Sebagai informasi, Ahok menjalani masa hukuman atas kasus penodaan agama. Ia divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan langsung ditahan di Tahanan Markas Korps Brimob Polri Kelapa Dua usai pembacaan vonis.
Selama menjalani masa tahanan, Ahok mendapatkan remisi tiga kali, yakni sebanyak 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018 dan remisi Natal 2018. Secara administratif, ia bebas pada 24 Januari 2019.