Tim Hukum Staf Hasto Minta KPK Hadiri Praperadilan Usai Absen Sidang Perdana

Tim Hukum Staf Hasto Minta KPK Hadiri Praperadilan Usai Absen Sidang Perdana

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025) besok.

Diketahui, gugatan terkait sah tidaknya penyitaan dengan teregister perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini sedianya digelar pada Senin 24 Maret 2024 lalu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir.

“Kami berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan besok, karena ini menyangkut hak-hak konstitusional klien kami yang merasa dirugikan atas tindakan penyitaan tersebut,” kata tim hukum Kusnadi, Army Mulyanto kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).

Army meminta, Komisi Antirasuah menghormati panggilan PN Jakarta Selatan setelah tidak hadir dalam sidang perdana.

Pasalnya, KPK kerap mengulur-ngulur waktu sidang sesuai kepentingan mereka.

“Kami melihat ketidakhadiran KPK sebagai bentuk tidak hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum,” kata Army.

Kader PDI-P ini berpandangan, KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, ketika KPK memiliki kepentingan mereka buru-buru ingin sidang selesai.

Sementara, saat menghadapi pihak yang merasa dirugikan oleh KPK, mereka selalu menunda-nunda persidangan.

“Ketika mereka butuh, sidang bisa digelar cepat. Tapi saat ada warga negara yang menggugat, justru terkesan dihambat,” kata Army.

“Kami harap KPK hadir di sidang besok agar semua bisa diuji secara adil di hadapan hakim,” imbuhnya.

Lantaran KPK tidak hadir pada sidang perdana, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting menunda sidang sampai dengan Selasa 8 April 2025.

Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.

Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.

Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.

Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.

Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.

Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.

Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.

Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.

Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni.

Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.

Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat 28 Juni 2024.

Sumber