Uang Palsu yang Dicetak Pabrik di Bogor Diduga Sudah Beredar Saat Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang palsu yang diproduksi pabrik di Kota Bogor, Jawa Barat, diduga telah beredar saat masa Lebaran 2025, bahkan sebelum itu.
Pasalnya, pabrik yang dikendalikan oleh komplotan beranggotakan delapan orang tersebut telah beroperasi selama enam bulan.
“Untuk peredaran (uang palsu) yang sudah mereka lakukan, karena ini (pabrik) juga beroperasi sudah sekitar enam bulan, patut diduga ada temuan uang palsu saat Lebaran,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).
Haris mengatakan, pihaknya masih menyelidiki wilayah mana saja yang terimbas peredaran uang palsu yang diproduksi komplotan itu.
“Cuma kalau untuk ke wilayah mana saja, nanti kita coba sidik lebih dalam lagi,“ ungkap dia.
Adapun polisi mengamankan 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dari pabrik tersebut. Artinya, uang palsu yang diamankan nilainya lebih dari Rp 2,3 miliar, tepatnya Rp 2.329.7000.000.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp 100.000 uang kepublik Indonesia," kata Haris.
Haris mengatakan, jumlah uang palsu yang dicetak oleh pabrik tersebut bisa lebih dari Rp 2,3 miliar.
Sebab, polisi juga menemukan sekitar tiga dus lembaran uang palsu yang belum siap edar atau belum dipotong.
"Ada sekitar tiga dus yang di dalamnya itu lembaran belum dipotong, yang satu lembarannya terpantau mencetak enam lembar pecahan Rp 100.000. Nah itu detailnya itu masih satu lembar. Detailnya mungkin bisa lebih dari ini," ujar dia.
Diketahui, terbongkarnya pabrik uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (9/4/2025) tersebut berawal dari temuan tas mencurigakan di gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025).
“Ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pihak yang menemukan tas tersebut lantas melapor polisi. Dari informasi itu, polisi lalu mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan, ditetapkan delapan tersangka.
“Ditetapkan delapan laki-laki sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial MS atau Muh. Sujari (45), BI atau Budi Irawan (50), E atau Elyas (42), BS atau Bayu Setyo (40), BBU atau Babay Bahrum Ulum (42), AY atau Amir Yadi (70), LB atau Lasmino Broto (50), dan DS atau Dian Slamet (41),” kata Haris.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Pelaku juga dipidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHPidana,” jelas dia.




