UMP NTB 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.602.931
MATARAM, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.602.931. Jumlah ini bertambah Rp 158.864 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.
"UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.602.931 mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp158.864, dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).
Kenaikan UMP tahun 2025 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.
Berdasarkan permenaker tersebut, kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
"Menurut saya, dinaikkan sebesar 6,5 persen dari UMP sekarang, berarti tidak ada celah kita menaikkan lebih dari itu atau kurang dari itu," kata Gede.
Gede menjelaskan, besaran UMP NTB tahun 2025 telah sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang merekomendasikan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931.
"Dalam Permenaker sudah jelas itu kebijakan negara, daerah. Tugas dewan pengupahan adalah menghitung sesuai kebijakan tadi, yang berikutnya Pak Gubernur menetapkan sesuai dengan hitungan itu," kata Gede.
Gubernur NTB diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Gede mengatakan, Pemda hanya bisa menetapkan upah minimum sektoral, yaitu pada sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi dan sektor yang memerlukan keahlian khusus.
Terkait hal ini, kata Gede, diperlukan kajian yang matang untuk bisa menentukan sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan keahlian khusus.